Liputan6.com, Jakarta- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penyaluran subsidi kendaraan listrik akan dilakukan melalui produsen motor listrik. Artinya, subsidi tidak langsung diberikan ke konsumen.
"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," kata Agus dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Skemanya, konsumen akan membeli motor listrik melalui produsen atau dealer. Nanti, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli untuk memastikan layak tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.
Advertisement
“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta,” jelasnya.
Setelah dinyatakan layak, maka konsumen akan dipesankan kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, setelah bank Himbara melakukan pemeriksaan berkas. Bank akn membayarkan bantuan sebesar Rp 7 juta kepada produsen kendaraan bermotor listrik.
“Ini mempermudah kami melakukan kontrol,” imbuh Agus.
Dua Program Bantuan
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, menjelaskan, terdapat dua program bantuan yang diberikan Pemerintah untuk pembelian motor listrik.
Pertama, bantuan Rp 7 juta per unit kendaraan motor listrik baru dan kedua untuk motor konvensional yang dikonversi.
"Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio.
Nominal yang sama juga diberikan untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik pada tahun 2023.
"Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA," pungkas Febrio.
Sah, Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Diberikan 20 Maret 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa subsidi untuk kendaraan listrik mulai diberikan pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.
"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, subsidi kendaraan listrik di 2023 diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucap Agus.
Bantuan subsidi juga diberikan kepada bus listrik yaitu sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan Kementerian Keuangan, kami sudah melibatkan beberapa lembaga ada produsen sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan terhadap motor mobil orang-orang yang mereka berhak," pungkasnya.
Advertisement
Luhut dan Pejabat Kemenko Marves Pakai Mobil Dinas Listrik, Ada Toyota bZ4X hingga Wuling Air EV
Secara resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik.
Penggunaan KBLBB pada lingkup Kemenko Marves merupakan bentuk implementasi dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Peresmian dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Maritim.
Penggunaan KBLBB akan dilakukan secara bertahap dan akan digunakan oleh Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko), Deputi, dan juga sebagai kendaraan operasional masing-masing unit kerja Kemenko Marves.
“Ini merupakan langkah nyata bahwa Pemerintah sangat serius mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia,” tegas Menko Luhut dalam sambutannya (2/3/2023).
Pada saat ini, Pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan 41 persen jejak karbon pada tahun 2030 dan target zero emission pada tahun 2060.
Target ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak dalam pencapaiannya. Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor transportasi di Indonesia menyumbang sebesar 47 persen dari polusi udara.
Bahkan kontribusi polusinya meningkat hingga 70 persen untuk wilayah perkotaan. Disisi lain, tingginya konsumsi BBM di sektor transportasi, juga menjadi kendala pemerintah dalam mengalokasikan subsidi.